1 / 6
2 / 6
3 / 6

RSUD Palembang BARI
RSUD Palembang BARI
RSUD Palembang BARI

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dan dalam pelaksanaannya mengutamakan efisiensi dan produktifitas. Dalam sambutannya Ibu Direktur RSUD Palembang BARI, Ibu dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini untuk memberikan informasi tentang dampak dan pentingnya perubahan regulasi Permendagri terkait BLUD, dan juga dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, serta menyamakan persepsi tentang subtansi dari Permendagri Nomor 79 tahun 2018. Selain memberikan kata sambutan, Ibu Direktur juga sekaligus secara resmi membuka acara Kegiatan Bimbingan Teknis " Penguatan Implementasi BLUD di RSUD Palembang BARI sesuai PERMENDAGRI No. 79 tahun 2018 melalui e-BLUD". Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan dilaksanakan di Ruang Aula Lantai 2 RSUD Palembang BARI yang diikuti oleh Pejabat Struktural terkait, Pejabat Fungsional terkait dan PPK serta PPTK RSUD Palembang BARI. Narasumber Bimbingan Teknis ini adalah Bpk R. Wisnu Saputro dari Kementerian Dalam Negeri dan Staf Ahli LPPSI UI.