Tata Tertib

1

Waktu Berkunjung

`

Pagi pukul 10.00-13.00 WIB, sore pukul 16.00-20.00 WIB. Jika berkunjung ke ICU/NICU, menggunakan pakaian khusus yang telah disediakan diruangan, maksimal 2 orang (tergantung pada kondisi penyakit pasien)

2

Larangan Merokok

`

Dilarang merokok dalam ruang perawatan pasien dan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

3

Ketentuan Berkunjung

`

Dilarang membawa/memberikan makanan kepada pasien dari luar Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI, Keluarga pasien dilarang menggunakan perlengkapan makan dan minum pasien, Pada saat berkunjung agar pengunjung bergantian mengunjungi pasien maksimal 2-3 orang.

4

Bersih, Tertib dan Indah

`

Pasien/pengunjung/penunggu wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keindahan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI

5

Barang Berharga

`

Dilarang membawa barang-barang berharga seperti perhiasan, uang, handphone dan lain-lain. (APABILA TERJADI KEHILANGAN, PIHAK RUMAH SAKIT PALEMBANG BARI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB).

6

Dilarang Menjenguk

`

Anak dibawah usia 13 tahun dilarang masuk ruang perawatan.

7

Dilarang Membawa

`

Dilarang membawa perlengkapan elektronik, perlengkapan tidur, peralatan masak, minuman keras, sarana dan prasarana yang ada di ruang perawatan, membuang sampah (pembalut dan tisu) ke dalam WC, dilarang mencuci peralatan makanan dan membuang sampah di wastafel, dilarang mencuci pakaian di ruang perawatan, senjata api dan senjata tajam di lingkungan Rumah Sakit Uumum Daerah Palembang BARI

8

Menunggu Pasien

`

Izin tertulis untuk kartu tunggu pasien dikeluarkan oleh Bidang Pelayanan dan dapat diminta kepada kepala/coordinator ruangan. Demi Memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi pasien, izin tertulis hanya diberikan untuk 1 (satu) orang penunggu pasien.

9

Etika

`

Pasien dilarang meninggalkan ruang perawatan tanpa seizin dokter atau perawat jaga.