Kebijakan Privasi

Berlaku sejak 25 September 2026

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana RSUD Palembang BARI (“Kami”) mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, membagikan, dan melindungi data pribadi Anda ketika Anda menggunakan aplikasi BARI Mobile dan situs web rsudpbari.palembang.go.id. Kami mengolah data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta peraturan perundang-undangan tentang rekam medis dan pelayanan kesehatan.

Ringkasnya
  • Data Anda kami pakai untuk melayani Anda: pendaftaran, antrean, hasil pemeriksaan, tagihan, dan pemberitahuan.
  • Kami tidak menjual data Anda dan tidak memakainya untuk iklan.
  • Data disimpan di server milik RSUD Palembang BARI di Indonesia.
  • Anda dapat meminta salinan, perbaikan, atau penghapusan data, termasuk menghapus akun.
Daftar isi
  1. Siapa kami
  2. Data yang kami kumpulkan
  3. Untuk apa data digunakan
  4. Izin aplikasi
  5. Pihak yang menerima data
  6. Penyimpanan & keamanan
  7. Berapa lama data disimpan
  8. Hak Anda
  9. Data anak & anggota keluarga
  10. Menghapus akun & data
  11. Situs web
  12. Perubahan kebijakan
  13. Kontak

1. Siapa kami

Pengendali data pribadi adalah RSUD Palembang BARI, Jalan Panca Usaha Nomor 1, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30254. BARI Mobile adalah aplikasi resmi RSUD Palembang BARI untuk pasien dan keluarganya.

Aplikasi BAHARI (layanan Home Care) memiliki kebijakan privasinya sendiri di bahari.simars.id/kebijakan-privasi.

2. Data yang kami kumpulkan

  • Data akun — nomor WhatsApp/telepon yang Anda pakai untuk masuk. Kode sekali pakai (OTP) dikirim ke nomor tersebut.
  • Identitas pasien, untuk Anda sendiri maupun anggota keluarga yang Anda daftarkan — nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, suku, kewarganegaraan, nama ayah dan ibu, nomor telepon pasien, serta kontak darurat. Juga foto KTP (untuk pemeriksaan identitas oleh petugas) dan foto profil bila Anda mengunggahnya.
  • Rekam medis dan data pelayanan dari sistem rumah sakit, setelah profil Anda tertaut dengan nomor rekam medis — nomor rekam medis, jadwal, antrean, riwayat kunjungan, hasil laboratorium, hasil patologi anatomi, gambar dan hasil radiologi, hasil Medical Check-Up, informasi obat di depo farmasi, serta tagihan.
  • Data BPJS Kesehatan, bila Anda memakai fitur JKN — nomor kartu, status kepesertaan, kelas, fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat kontrol, rujukan, dan pendaftaran antrean.
  • Data pembayaran — nomor Virtual Account, nominal dan status pembayaran, serta bukti transfer yang Anda unggah. Kami tidak meminta dan tidak menyimpan PIN, kata sandi, atau data kartu bank Anda.
  • Data lokasi — lokasi perangkat saat Anda melakukan check-in di rumah sakit, untuk memastikan Anda sudah berada di area rumah sakit, dan titik lokasi alamat bila Anda mengisinya. Lokasi tidak dilacak di latar belakang.
  • Data perangkat — token notifikasi dan informasi teknis seperlunya (misalnya jenis perangkat dan versi aplikasi) untuk mengirim pemberitahuan dan menjaga keamanan layanan.

3. Untuk apa data digunakan

  • Membuat akun dan memastikan hanya Anda yang dapat masuk (kode OTP melalui WhatsApp).
  • Menautkan profil dengan rekam medis Anda di rumah sakit. Penautan dilakukan dengan mencocokkan data identitas, pemeriksaan oleh petugas, atau persetujuan Anda melalui WhatsApp ke nomor yang tercatat di rumah sakit.
  • Mendaftarkan dan mengatur layanan — poliklinik Graha Eksekutif, Medical Check-Up, dan rawat jalan peserta JKN — termasuk antrean dan check-in.
  • Menampilkan jadwal, riwayat, dan hasil pemeriksaan kepada Anda.
  • Menerbitkan tagihan dan memproses pembayaran.
  • Mengirim pemberitahuan tentang layanan Anda melalui aplikasi dan WhatsApp.
  • Memenuhi kewajiban hukum rumah sakit, antara lain penyelenggaraan rekam medis serta pelaporan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
  • Menjaga keamanan layanan dan mencegah penyalahgunaan.

Kami memproses data berdasarkan persetujuan yang Anda berikan di aplikasi (yang dapat Anda tarik kembali), pelaksanaan layanan yang Anda minta, dan kewajiban hukum rumah sakit. Kami tidak menggunakan data Anda untuk iklan atau pemasaran pihak ketiga, dan tidak menjualnya kepada siapa pun.

4. Izin aplikasi

  • Kamera — memotret KTP, bukti pembayaran, dan foto profil.
  • Foto/galeri — memilih gambar yang akan diunggah.
  • Lokasi — check-in di rumah sakit dan titik alamat, hanya saat fitur tersebut Anda gunakan.
  • Notifikasi — pemberitahuan jadwal, antrean, hasil pemeriksaan, dan tagihan.

Anda dapat menolak atau mencabut izin kapan saja melalui pengaturan perangkat. Fitur yang memerlukan izin tersebut mungkin tidak dapat digunakan.

5. Pihak yang menerima data

  • Tenaga kesehatan dan petugas RSUD Palembang BARI yang berwenang, sebatas tugasnya melayani Anda.
  • BPJS Kesehatan — pemeriksaan kepesertaan, surat kontrol dan rujukan, pendaftaran antrean, dan klaim bagi peserta JKN.
  • Kementerian Kesehatan melalui platform SATUSEHAT — sesuai kewajiban peraturan rekam medis elektronik.
  • Bank Sumsel Babel — penerbitan dan konfirmasi pembayaran Virtual Account.
  • Penyedia layanan teknis yang bekerja atas nama Kami: Mekari Qontak (pengiriman pesan WhatsApp, termasuk kode OTP) dan Google Firebase Cloud Messaging (pemberitahuan aplikasi). Mereka hanya memproses data yang diperlukan untuk fungsi tersebut.
  • Instansi berwenang, bila diwajibkan peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan.

6. Penyimpanan & keamanan

  • Data disimpan di server milik RSUD Palembang BARI di Indonesia. Pemberitahuan aplikasi dan pesan WhatsApp melewati infrastruktur penyedianya, yang dapat berada di luar Indonesia; yang dikirim hanya isi pemberitahuan dan data yang diperlukan untuk mengirimkannya.
  • Komunikasi antara aplikasi dan server dienkripsi (HTTPS).
  • NIK disimpan dalam bentuk terenkripsi. Sesi masuk disimpan di penyimpanan aman perangkat Anda.
  • Akses petugas dibatasi sesuai kewenangannya, dan akses ke rekam medis tercatat di sistem rumah sakit.
  • Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Kami memberitahukannya kepada Anda dan otoritas yang berwenang sesuai UU PDP.

7. Berapa lama data disimpan

  • Akun dan profil — selama akun aktif, sampai Anda meminta penghapusan.
  • Rekam medis — sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, termasuk setelah akun aplikasi dihapus.
  • Tagihan dan pembayaran — sesuai ketentuan pencatatan keuangan rumah sakit.
  • Kode OTP dan catatan teknis — disimpan singkat, seperlunya untuk keamanan.

8. Hak Anda

Sesuai UU PDP, Anda berhak:

  • mendapatkan informasi tentang pemrosesan data pribadi Anda;
  • mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda;
  • memperbaiki data yang keliru atau tidak lengkap;
  • mengakhiri pemrosesan, meminta penghapusan data, dan menarik persetujuan;
  • mengajukan keberatan atas keputusan yang diambil secara otomatis — misalnya meminta petugas meninjau penautan profil yang dilakukan otomatis;
  • menunda atau membatasi pemrosesan; dan
  • mengajukan pengaduan.

Ajukan permintaan melalui kontak di bawah. Kami dapat meminta verifikasi identitas sebelum memprosesnya, dan menanggapinya dalam jangka waktu yang ditetapkan UU PDP. Penarikan persetujuan dapat membuat sebagian layanan aplikasi tidak dapat digunakan, tetapi tidak menghapus rekam medis yang wajib disimpan rumah sakit.

9. Data anak & anggota keluarga

Pemilik akun dapat mendaftarkan profil anggota keluarga, termasuk anak. Profil anak dibuat dan dikelola oleh orang tua atau wali. Bila Anda mendaftarkan orang lain, pastikan Anda berwenang atau telah mendapat persetujuannya.

10. Menghapus akun & data

Anda dapat meminta penghapusan akun BARI Mobile beserta data pribadi di dalamnya kapan saja, dengan salah satu cara:

  1. Melalui aplikasi: buka menu Akun, lalu pilih Hapus Akun.
  2. Melalui email ke rsudpbari@palembang.go.id atau admin@simars.id, atau telepon (0711) 519211. Sebutkan nomor WhatsApp yang terdaftar di aplikasi.

Yang dihapus: akun, profil pasien di aplikasi, foto KTP dan foto profil, serta token notifikasi.

Yang tetap disimpan: rekam medis dan data pelayanan di sistem rumah sakit, serta data tagihan dan pembayaran, karena wajib disimpan menurut peraturan. Data tersebut tidak lagi terhubung dengan akun aplikasi.

Kami memverifikasi pemohon lebih dahulu, lalu memproses permintaan dalam jangka waktu yang ditetapkan UU PDP.

11. Situs web

Situs rsudpbari.palembang.go.id mencatat data teknis kunjungan (alamat IP, jenis peramban, halaman yang dibuka, dan waktu akses) dan memakai cookie sesi agar situs berfungsi. Data ini dipakai untuk keamanan dan statistik kunjungan secara keseluruhan, bukan untuk iklan. Tombol obrolan Messenger dan tautan media sosial di situs ini membuka layanan milik pihak lain (Meta dan YouTube); penggunaannya tunduk pada kebijakan privasi masing-masing layanan tersebut.

12. Perubahan kebijakan

Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini. Perubahan penting akan diberitahukan melalui aplikasi atau situs ini, dan tanggal berlakunya dicantumkan di bagian atas halaman.

13. Kontak

RSUD Palembang BARI
Jalan Panca Usaha Nomor 1, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30254
Telepon: (0711) 519211
Email: rsudpbari@palembang.go.id · Bagian IT (aplikasi): admin@simars.id