Hak dan Kewajiban Pasien

1

Hak Pasien

Berdasarkan Undang – Undang No. 44 Tahun 2009
  • 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit daerah Palembang BARI
  • 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  • 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  • 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  • 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  • 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat
  • 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  • 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik didalam maupun diluar Rumah Sakit Daerah Palembang BARI
  • 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya
  • 10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  • 11. Memberikan persetujuan dan menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  • 12. Didampingi keluarga pada kondisi kritis
  • 13. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  • 14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
  • 15. Mengajukan usul, saran dan perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI terhadap dirinya
  • 16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  • 17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI apabila Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  • 18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang – undangan

2

Kewajiban Pasien

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014
  • 1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
  • 2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
  • 3. Menghormati hak – hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya
  • 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatan
  • 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  • 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
  • 7. Menerima segala konsekuensi dan keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka menyembuhkan penyakit dan masalah kesehatannya
  • 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima