Komitmen Anti-Gratifikasi
Institusi Penyelenggara Pelatihan Diklat RSUD Palembang BARI dengan tegas menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan pelatihan.
Kami menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme. Setiap peserta, instruktur, dan pihak terkait diharapkan untuk mematuhi prinsip ini demi menciptakan lingkungan pelatihan yang jujur dan beretika.
Mari Bersama Menjaga Integritas, Demi Pelayanan yang Lebih Baik!
Laporan atau pertanyaan terkait gratifikasi dapat disampaikan melalui:
- Website : https://lynk.id/cempedak pada menu Pengaduan
- Call Center : 0851-3406-3768 (Diklat RSUD Palembang BARI) disertai penyebutan identitas lengkap pelapor