Surat Keputusan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI Nomor: 445/186.2/RSUD/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan standar pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan pasien. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Direktur RSUD Palembang BARI telah menetapkan Keputusan Direktur RSUD Palembang BARI Nomor: 445/186.2/RSUD/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan. Keputusan ini menjadi landasan resmi bagi rumah sakit dalam memberikan kompensasi kepada pasien atau pengguna layanan apabila terjadi keterlambatan pelayanan di luar batas waktu yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan.
Melalui kebijakan ini, RSUD Palembang BARI berupaya menumbuhkan kepercayaan publik dengan menjamin hak-hak pasien atas pelayanan yang tepat waktu, adil, dan bermutu. Kompensasi yang diberikan bukan hanya bentuk tanggung jawab institusi terhadap keterlambatan pelayanan, tetapi juga merupakan langkah perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan adanya keputusan ini, RSUD Palembang BARI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip profesionalisme dan integritas pelayanan publik.
Sumber
#HS