BARI News
Direktur RSUD Palembang Bari dr. Amalia,M.Kes secara resmi menerima penyerahan seorang terpidana pekerja sosial dari Kejaksaan Negeri Palembang
Palembang 24 april 2026 – Direktur RSUD Palembang Bari dr. Amalia,M.Kes secara resmi menerima penyerahan seorang terpidana pekerja sosial dari Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menetapkan terpidana untuk menjalani pidana kerja sosial di lingkungan RSUD Palembang Bari.
Dalam prosesi penyerahan yang berlangsung di halaman RSUD Palembang Bari, pihak Kejaksaan Negeri Palembang menyerahkan terpidana kepada Direktur RSUD Palembang Bari disaksikan jajaran pejabat terkait. Direktur RSUD Palembang Bari menyampaikan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan ruang dan pengawasan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk hukuman alternatif yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat. Dengan penempatan di RSUD Palembang Bari, diharapkan terpidana dapat berkontribusi positif dalam kegiatan sosial dan pelayanan kesehatan.
Sumber
humas dan pemasaran
Beri Rating Artikel Ini
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!


