BARI News
Perkuat Sinergi dan Perlindungan Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Sosialisasi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Palembang, 3 September 2026 — Komitmen memperkuat sinergi antarlembaga serta meningkatkan pemahaman terhadap perlindungan saksi dan korban terus dilakukan melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi dan kesamaan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum. Perlindungan yang optimal diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak-hak saksi dan korban tetap terpenuhi.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan dan perkembangan regulasi terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk pentingnya peran setiap instansi dalam mendukung terciptanya lingkungan pelayanan publik yang aman, berintegritas, dan berkeadilan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara para pihak dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
RSUD Palembang BARI mendukung upaya membangun sinergi lintas sektor yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Bersinergi, memperkuat perlindungan, dan bersama menghadirkan pelayanan publik yang aman, berintegritas, dan berkeadilan.
Sumber
humas dan pemasaran
Beri Rating Artikel Ini
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!


