Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui SE ini, penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit ringan hingga sedang bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9). "Dalam Surat Edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia. Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Nadia menyebut, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas Covid-19 menyesuaikan dengan logistik yang ada di fasilitas pelayanan vaksinasi. "Untuk jenis vaksin yang diberikan penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ujarnya. Sebagai informasi, aturan Kementerian Kesehatan sebelumnya, vaksinasi bagi penyintas Covid-19 baru bisa dilakukan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Aturan ini berlaku untuk penyintas dengan derajat sakit ringan, sedang hingga berat. Sumber : https://www.merdeka.com/
TEst
Artikel Terbaru :
Memperingati Hari Pekan ...
Selamat Pekan ASI Sedunia 2024! Mari kita...
Memperingati Hari Hepati...
Selamat Hari Hepatitis Sedunia! Semoga ki...
Waspada Demam Berdarah D...
Hai Sobat BARI Demam Berdarah Dengeu (DBD...
Tips Bekerja Tetap Seman...
Hello Sobat BARI Mau tau cara agar tetap ...
5 Tips Menjaga Kesehatan...
Halo Sobat BARI Sudah tau belum gimana c...
Ayo Cegah Penyakit Ginja...
Hai Sobat BARI, Penyakit ginjal merupaka...
4 Tips Menjaga Kesehatan...
Saat musim pancaroba, beberapa virus dan ba...
Apa Itu Penyakit Paru Ob...
Hallo Sahabat BARI, Sudah tahu belum apa i...