Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui SE ini, penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit ringan hingga sedang bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9). "Dalam Surat Edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia. Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Nadia menyebut, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas Covid-19 menyesuaikan dengan logistik yang ada di fasilitas pelayanan vaksinasi. "Untuk jenis vaksin yang diberikan penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ujarnya. Sebagai informasi, aturan Kementerian Kesehatan sebelumnya, vaksinasi bagi penyintas Covid-19 baru bisa dilakukan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Aturan ini berlaku untuk penyintas dengan derajat sakit ringan, sedang hingga berat. Sumber : https://www.merdeka.com/
Artikel Terbaru

Jadwal Minum Selama Puas...
Butuh strategi yang tepat untuk mengatur as...

Tips Tetap Sehat Selama ...
Hallo Sahabat BARI... Sahabat BARI harus...

Mari Kita Jaga Kesehatan...
Hallo Sahabat BARI... Berikut informasi pe...

Cegah Stunting Dengan Pr...
Hai Sobat BARI... Tahukah anda apa itu stu...

Ayo Atasi GTM Pada Anak
Tips mengatasi GTM 1. Terapkan aturan maka...

Ayo Cegah Stunting Pada ...
Berikut adalah hal-hal yang bisa kita lakuk...

Penyakit Rematik
Hal-hal yang harus diperhatikan pada Pender...

Cegah Anemia Dan Jadilah...
Cegah makan-makanan yang banyak mengandung:...